Rapat Satu Data Indonesia - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun

Pelayanan Statistik Terpadu dapat menghubungi PESILAT (Pelayanan Data dan Pengaduan Singkat Lengkap dan Cepat) di nomor whatsapp 0812 3511 3519

BPS Kabupaten Madiun tidak menerima tip dan segala bentuk GRATIFIKASI

Layanan Pengaduan dan Diseminasi Statistik Satu Pintu : s.bps.go.id/lapis3519

Rapat Satu Data Indonesia

Rapat Satu Data Indonesia

5 Maret 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Hari ini, 5 Maret 2021 bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun diadakan rapat dalam rangka Percepatan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh 8 OPD dan 2 instansi vertikal yaitu Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun dan Badan Pertanahan Nasional.  Bapak Danang Sigit Yuwono, S.Si selaku koordinator fungsi IPDS mewakili BPS Kabupaten Madiun sebagai narasumber terkait dengan Satu Data Indonesia.
SDI bertujuan agar penyelenggaraan tata kelola data baik yang dihasilkan pusat ataupun daerah dapat mendukung perencaaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Dalam Forum Data ada produsen data yakni OPD, walidata yaitu Diskominfo dan BPS sebagai pembina. Sehingga Kedepannya setiap survei/kompilasi produk administrasi yang dihasilkan oleh OPD harus mengajukan rekomendasi, standar data dan metadata kepada BPS melalui Diskominfo.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten MadiunJl. Marsma TNI Anumerta R. Iswahjudi No.30

Jiwan

Kec. Jiwan 63161

Telp (0351) 463193

Faks (0351) 463193

Mailbox : bps3519@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik