SENSUS PENDUDUK 2020 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun

BPS Kabupaten Madiun tidak menerima tip dan segala bentuk GRATIFIKASI

Layanan Pengaduan dan Diseminasi Statistik Satu Pintu : LAPIS SATU

Pelayanan Statistik Terpadu dapat menghubungi PESILAT (Pelayanan Data dan Pengaduan Singkat Lengkap dan Cepat) di nomor whatsapp disini 

SENSUS PENDUDUK 2020

SENSUS PENDUDUK 2020

15 Februari 2020 | Kegiatan Statistik


Apa itu Sensus Penduduk?

Sensus Penduduk berarti perhitungan jumlah penduduk secara periodic. Data yang dicapai biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai jenis kelamin, usia, pendidikan, dan lain lain yang dianggap perlu di wilayah Indonesia.

Apa tujuan dilaksanakannya SP2020?

Menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju satu data kependudukan Indonesia. Selain itu juga menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indicator SDGs.

Kapan SP2020 dilaksanakan?

Tahap 1. Sensus Penduduk Online (15 Februari - 31 Maret 2020) dimana penduduk dapat mengisikan informasi kependudukan secara mandiri.

Tahap 2. Sensus Penduduk Wawancara (1 - 31 Juli 2020) dimana petugas sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten MadiunJl. Marsma TNI Anumerta R. Iswahjudi No.30

Jiwan

Kec. Jiwan 63161

Telp (0351) 463193

Faks (0351) 463193

Mailbox : bps3519@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik